4 Hambatan Pemberantasan Korupsi Versi Muhammadiyah

Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Umum Haedar Nashir memaparkan adanya sejumlah hambatan dalam upaya atau kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami menghargai tekad dan langkah pemerintah untuk memberantas korupsi, tapi tetap merasa prihatin dengan masih tingginya tingkat korupsi di Indonesia,” kata Haedar, Kamis (12/11).

Menurut dia, masih tingginya angka kasus korupsi tersebut diakibatkan masih adanya sejumlah permasalahan. Ia pun menyebut ada empat hal yang menghambat pemberantasan korupsi.

Pertama, penegakan hukum di dalam negeri yang masih lemah. Bahkan ia melihat adanya upaya sistematis untuk melemahkan eksistensi dan peran lembaga antikorupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Ketiga, adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik atau partai politik tertentu.

Keempat, belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, baik di dalam tubuh birokrasi maupun masyarakat.

“Korupsi cenderung lebih dilihat sebagai masalah politik dan hukum belaka sehingga aspek nilai, moral, dan keadabannya kurang mendapat perhatian kalangan masyarakat,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia juga menilai pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan lembaga tersebut memiliki legitimasi namun tumpul.

“KPK memang masih punya legitimasi, bisa melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi jika dilemahkan sama saja perannya tumpul,” katanya. korupsi.Net

wdcfawqafwef